KOTA SERANG, BN-Program jaminan sosial untuk melindungi warga Negara nampak pelaksanaannya tidak pernah surut dari kendala yang dihadapi. Kendati adanya Undang-undang No. 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tetapi masih saja timbul kendala, yang justru memerlukan penanganan ekstra. Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Provinsi Banten, Prof. Dr. Lili Romli, menyatakan urusan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat membutuhkan penanganan khusus dan perlu ikutserta para pihak (stake holder). “Jaminan sosial sangat penting untuk melindungi warga Negara. Maka penanganannya harus ada keikut sertaan stake holder agar program berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar Lili Romli.