ICMI Minta Pemerintah Perkuat Pendidikan Madrasah
TANGERANG,BN-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kabupaten Tangerang meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk tetap menempatkan madrasah sebagai satuan pendidikan yang memiliki keutamaan dan ciri ke-Islaman. Pasalnya, Kemdikbudristek berencana merevisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) dengan menghapus frasa madrasah. Wacana ini muncul seiring keinginan pemerintah mengganti frasa madrasah dengan satuan pendidikan secara umum.
Ketua ICMI Orda Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi menilai langkah pemerintah menghilangkan frasa madrasah dalam revisi UU Sisdiknas adalah cara berpikir mundur. Sebab, menurut Maksis Sakhabi madrasah memiliki keunggulan dan ciri utama yaitu pendekatan agama Islam. Maksis menilai madrasah sebagai tempat menempa anak-anak bangsa memiliki karakter, akhlak dan moralitas yang baik sebagai generasi masa depan.
“Madrasah berperan penting dalam pembangunan akhlak bangsa, mengapa harus dihilangkan, harusnya pemerintah pusat berpikir bagaimana madrasah bisa lebih maju,” Ujar Maksis Sakhabi saat kegiatan seminar nasional, Jumat, (15/4) kemarin.
Sementara, Ketua Dewan Pakar ICMI Orda Kabupaten Tangerang, Dr. Komarudin, MAP mengatakan pendidikan di Indonesia harus menempatkan pendidikan karakter sebagai entitas dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan. “memang seharusnya kita meletakkan pendidikan karakter sebagai hal utama dalam menerapkan sistem pendidikan nasional,” Tutur Komarudin dalam paparannya saat menjadi narasumber utama seminar yang digelar ICMI Orda Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut ia menilai jika selama ini madrasah belum menjadi landasan utama dalam penerapan sisdiknas. Maka dari itu, mantan Pj Bupati Tangerang itu meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan mutu madrasah sehingga madrasah menjadi landasan pendidikan moral.
Hal senada disampaikan anggota dewan pakar lainnya, yakni Dr. Hj. Septimar Prihatini, ia meminta pemerintah pusat untuk tidak alergi dengan istilah madrasah.
“Pemerintah dalam merevisi UU Sisdiknas harus proporsional, madrasah tidak usah dihilangkan, ckup dibuatkan saja aturan khusus mengenai madrasah, agar implemetasinya tidak bertabrakan dengan satuan pendidikan yang bersifat umum,” ujarnya dalam wawancara.
Hadir sebagai narasumber seminar, yaitu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dr. Komaruzzaman, M. Pd, Wakil Ketua ICMI Orda Kabupaten Tangerang, Dr. Juhji dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Baijuri.
(san)
Komentar
Posting Komentar